Kemendagri Pertahankan Opini WTP dari BPK

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangannya. Penilaian ini dianggap harus memacu instansi untuk mempertahankan status akuntabelitas dan transparansinya. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, laporan keuangan Kemendagri dari 2014 – 2015 ini dinilai mengalami peningkatan. Bila sebelumnya mendapat opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (DPP), kali ini hanya WTP tanpa adanya catatan dari BPK. 

“Kami menyambut baik hasil opini BPK ini supaya lebih mendorong Kemendagri dan pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan sistem pemerintahannya menjadi lebih baik,” kata Mendagri Tjahjo dalam acara penyerahan hasil laporan keuangan di Auditorium BPK, Senin (30/5). 

Tjahjo menjelaskan, pihaknya akan terus mendorong laporan keuangan kementeriannya agar terus lebih akuntabel dan transparan. Sebab, pemerintahan yang baik, kata dia tentu mampu mempertanggungjawabkan keuangannya. Apalagi, ini adalah uang dari rakyat. 

Selain itu, ia juga meminta pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota bisa mengacu pada hasil opini WTP Kemendagri ini. Menurut dia, hampir Rp 700 triliun anggaran dari kementerian dan lembaga digelontorkan ke pemda sehingga perlu upaya mereka agar lebih transparan. 

“Dalam musrembang kami juga sampaikan ke daerah untuk evaluasi anggaran, lalu perencanan anggaran, pelaksanaan anggaran dan harus ada pertanggung jawaban anggaran itu sdri,” ujar dia. 

Anggota V BPK, Moemarhadi Soerja menambahkan, opini WTP dari BPK merupakan kewajaran. Bukan jaminan tidak adanya tindak korupsi di kemudian hari. Ini yang kerap menjadi kesalahpahaman. Makanya, perlu upaya mempertahankan status WTP ini. 

“Ini adalah tahun pertama menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual. Metode ini lebih komprehensif dalam menyajikan data keuangan sehingga laporan pertanggungjawabannya lebih transparan dan akuntabel,” ujar Moemarhadi dalam sambutannya. (p/ab)